Sabtu, 06 Oktober 2007

Zakat dan Pencuri

Oleh : Nurdiati Akma

Mumpung masih ada waktu beberapa hari, ada baiknya zakat fitrah mulai kita lakukan hari ini. Namun, bukan hanya zakat fitrah saja kewajiban kita. Zakat yang lain juga harus ditunaikan.

Zakat adalah mengembalikan bagian mereka yang berhak yang ada pada kita. Dalam banyak ayat, Alquran mengingatkan agar kita mengambil dari harta yang kita miliki dan memberikannya pada orang yang berhak. Zakat, itulah bentuknya.

Apa artinya? Kalau kita membeli barang dengan nilai lebih dari seharga 96 gram emas, maka kita wajib mengeluarkan zakatnya. Bila kita tidak keluarkan berarti kita mencuri hak mereka. Bagi kita ini adalah peringatan, agar jangan sampai kita 'pernah jadi maling.'

Suatu ketika Nabi Musa AS berjalan kaki melewati sebuah perkampungan, ia merasa heran karena kampung tersebut sangat sepi. Rupanya para penduduk kampung berkumpul di suatu tanah lapang. Di depan mereka ada seorang laki-laki yang diikat di sebatang pohon.

Waktu ditanya oleh Nabi Musa, mereka menjawab, ''Ya Musa! Inilah laki-laki yang mencuri barang-barang kami. Saat ini kami akan menghukum dia. Karena engkau singgah di sini, maka kami serahkan masalah ini kepadamu supaya engkau bertindak sebagai hakim!''

Nabi Musa menerima tugas tersebut dan berkata ''Baiklah! Bila saya diangkat menjadi hakim, maka ada beberapa hal yang harus kalian lakukan. Yaitu, pertama, silakan semua orang mencari senjata untuk menyakiti pencuri ini.''

Setelah semuanya mendapatkan senjata, Nabi Musa memberi tugas yang kedua, ''Siapkan senjatamu, angkat ke atas dan lemparkan ke tubuh laki-laki itu. Syaratnya yang berhak melemparkan senjatanya adalah mereka yang belum pernah menjadi maling.''

Apa yang terjadi? Setelah ditunggu sampai setengah jam tidak ada satu pun yang bergerak, dan melemparkan senjatanya. Tak lama kemudian majulah seorang kakek sambil berkata, ''Ya Musa! Walaupun kau tunggu sampai satu hari pun, tidak akan ada satu orang pun dari kami yang bereaksi, karena kami semua pernah jadi maling.''

Masya Allah, apakah hal seperti ini yang terjadi di negara kita? Naudzubillah.

all about Zakat

Hukum Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang?

Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Zakat Piutang

Jika piutang milikmu berada pada orang-orang yang mudah membayar, kapanpun anda memintanya dia akan meberikan kepadamu apa yang menjadi hakmu, maka anda harus menzakatinya setiap kali genap setahun. Seolah-olah uang itu ada padamu, padahal ada pada mereka sebagai amanat. Adapun jika orang yang memiliki utang tersebut kesulitan sehingga tidak dapat membayarnya kepadamu, atau tidak mengalami kesulitan tetapi mengulur-ngulur pembayaran dan anda tidak dapat mengambil darinya, maka pendapat ulama yang shahih ialah bahwa anda tidak wajib membayar zakatnya hingga anda menerimanya dari pihak pengutang yang mengulur-ngulur pembayaran atau mengalami kesulitan tersebut. Jika anda telah menerimanya, anda menunggu setahun dan membayar zakat sesudah genap setahun sejak anda menerimanya.

Membayar Zakat Untuk Pencetakan Buku-Buku Dan Kaset-Kaset Dakwah

Tidak diragukan lagi, bahwa kemaslahatan menyeru manusia ke jalan Allah (da’wah ilallah), menjelaskan kebaikan-kebaikan Islam, membantah para penentang dan perusak, membongkar keraguan yang dilancarkan oleh orang-orang kafir dan munafikin serta hal-hal lainnya, itu semua termasuk menolong agama Allah dan menyebarkan agama-Nya, yang mana hal itulah yang diridhai-Nya, dicintai dan diwajibkan kepada manusia. Jika segi ini tidak berfungsi, karena tidak ada yang mendanainya, tidak ada yang menyerahkan bantuan kepada imam dan tidak ada yang memberikan sumbangan untuk para da’i demi kelangsungan mereka dalam melaksanakan tugas mereka, maka wajib dikeluarkan dari dana zakat. Hal ini demi terealisasinya kemaslahatan tersebut. Karena terkadang menyerahkan nafkah kepada mereka lebih penting daripada yang lainnya.

Kewajiban Dan Urgensi Zakat

Motivasi untuk menulis catatan ini ialah menasehati dan mengingatkan kewajiban zakat yang diremehkan oleh banyak umat Islam. Mereka tidak mengeluarkannya sesuai syari’at. Zakat adalah hak Allah, tidak boleh memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Tidak boleh seseorang mengambil manfaat bagi dirinya sendiri atau menolak kemudharatan, dan tidak pula dengan zakat itu supaya hartanya terjaga atau terelakkan dari keburukan. Tetapi wajib atas setiap muslim memberikan zakatnya kepada yang berhak, karena merekalah yang berhak menerimanya, bukan karena tujuan lain, disertai dengan jiwa yang bersih dan ikhlas karena Allah, sehingga ia berbeda dari tanggungannya dan berhak mendapatkan pahala dan ganti yang lebih baik.

Apakah Sah Sedekah Dari Orang Yang Berhutang

Shadaqah termasuk jenis infak yang dianjurkan secara syari’at, ia merupakan perbuatan baik kepada hamba-hamba Allah apabila tiba waktunya. Seseorang diberi ganjaran pahala karenanya, dan setiap orang akan berada di naungan sedekahnya pada hari kiamat. Dia tetap dikabulkan, sama saja apakah atas seseorang yang memiliki tanggungan hutang maupun tidak menanggung hutang, apabila telah sempurna syarat-syarat dikabulkannya amalan, yakni dilakukan dengan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, berasal dari usaha yang baik dan dilakukan pada tempat yang tepat. Dengan dipenuhinya syarat-syarat ini, jadilah dia amal yang terkabul menurut ketetapan dalil syariat, tidak dipersyaratkan keharusan tiadanya hutang atas diri seseorang, akan tetapi apabila hutang itu meliputi seluruh harta miliknya maka perbuatan itu (bersedekah) bukanlah tindakan yang bijaksana.

Apakah Syarat Wajibnya Zakat ?

Syarat wajibnya zakat adalah : Islam, merdeka, memiliki (mencapai)nishab dan tetatpnya harta, serta telah lewat satu tahun kecuali pada zakat Mu’syirat (buah atau bijian). Adapun Islam : Karena seorang kafir tidak diwajibkan membayar zakat, tidak diterima darinya kalau dia mengeluarkan hartanya dengan nama zakat, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan” Akan tetapi pernyataan kami bahwa zakat tidak diwajibkan atas orang kafir dan tidak sah (diterima zakat) darinya tidak berarti bahwa dia akan dimaafkan dari dosa itu di akhirat, bahkan dia akan disiksa karenanya.

Perbedaan Antara Zakat Dan Pajak, Bolehkah Pajak Menggantikan Zakat?

Zakat : Adalah hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan keridhaan Allah, membersihkan diri, harta serta masyarakat. Sedangkan Pajak : Adalah beban yang ditetapkan pemerintah, yang dikumpulkan sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi anggaran umum pada suatu segi. Dan pada segi lain, untuk memenuhi tujuan-tujuan perekonomian, kemasyarakatan, politik, serta tujuan-tujuan lainnya yang dicanangkan oleh negara. Zakat, ditunaikan dengan maksud ibadah (taqarrub) kepada Allah. Sedangkan nilai (makna) demikian ini tidak terpenuhi pada Pajak. Karena Pajak hanya bersifat keharusan yang ditetapkan oleh negara.

Dipaksa Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang, Bolehkah Zakat Fithri Berupa Daging ?

Zakat fihtri hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan harganya (uang). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan zakat fithri satu sha' berupa makanan, buah kurma atau gandum sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar dan hadits Sa'id al-Khudry. Karena itu, seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fithri berupa uang dirham, pakaian atau hamparan (tikar). Zakat fithri mesti ditunaikan sesuai dengan apa yang diterangkan Allah melalui sabda Rasul-Nya. Tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya sikap sebagian orang yang menganggap baik zakat fithri dengan uang, sebab syara' tidak akan pernah tunduk kepada otak manusia. Syara' itu berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika zakat fithri telah ditetapkan melalui sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, maka kertentuan tersebut mesti kita patuhi.

Membayarkan Zakat Fithri Untuk Saudara Perempuan Dan Zakat Fithri Harus Dibagikan Di Negeri Setempat

Jika ayah anda meninggal sebelum bulan Ramadhan berakhir, sementara tidak ada seorang kerabatpun yang membayar zakat fithri untuk adik perempuan anda, maka anda wajib membayar zakat tersebut jika anda mampu. Anda juga wajib mengirimkan nafkah untuk mencukupi kehidupannya sesuai dengan kemampuan anda, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Hendaklah orang yang mempunyai kelebihan (rizki) menginfakkan sebagian rizki yang telah Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan apa yang ada pada dirinya. Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau Shallallahu alaihi wa sallam ditanya oleh seseorang.

Membelanjakan Atau Menyalurkan Zakat Untuk Pembangunan Masjid ?

Pembelanjaan (penyaluran) zakat tidak boleh dilakukan kecuali kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah, karena Allah menyebutkan hal itu dengan pola pembatasan yakni dengan "innama", Dia berfirman. "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". Sehingga tidak boleh dibelanjakan untuk pembangunan masjid, pengajaran ilmu dan semacamnya.

Bagaimana Cara Orang Yang Berdomisili Di Luar Negeri Mengeluarkan Zakatnya

Boleh hukumnya mengirimkan zakat harta ke negeri lain berdasarkan pendapat yang benar, untuk sebuah maslahat yang jelas seperti kemiskinan yang sangat memperihatinkan, kaum muslimin di negeri-negeri tersebut sangat membutuhkannya dan lain-lain. Dan tidak boleh hukumnya jika dilakukan dengan tujuan mengistimewakan negeri tertentu padahal di dalam negeri masih banyak yang berhak menerimnya. Cara mengetahui siapakah yang berhak dan yang tidak berhak adalah sebagai berikut : Jika penduduk suatu negeri masih diragukan apakah berhak menerima zakat ataukah tidak, sementara kerabat dia di negeri lain yang jauh sudah jelas sangat membutuhkan dan sangat menantikan uluran tangan dan perhatian, maka mereka tentunya lebih berhak.

Hukum Zakat Emas Yang Dipakai Secara Berlebihan

Nisab emas adalah sembilan puluh dua gram, jika emas perhiasan telah mencapai sembilan puluh dua gram maka emas perhiasan itu wajib dizakati, dan zakatnya itu adalah dua setengah persennya pada setiap tahun. Jadi jika jumlah emas itu seribu gram maka yang dizakatkan adalah dua puluh lima gramnya setiap tahun. Dan telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa seorang wanita datang menemui beliau dan di tangan putrinya melingkar dua gelang emas, maka beliau bersabda. "Apakah engkau mengeluarkan zakat ini (gelang emas)?". wanita itu menjawab : "Tidak", maka beliau bersabda. : "Apakah engkau senang jika Allah melingkarkan gelang padamu di hari Kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari api .?"

Hukum Zakat Perhiasan Yang Diproyeksikan Untuk Dipakai Dan Belum Dizakati

Jika Anda belum mengetahui kewajiban zakat kecuali setelah menjualnya, maka hal itu tidak masalah, tapi jika Anda telah mengetahui kewajiban zakat maka hendaknya Anda mengeluarkan zakatnya dari setiap satu ribu real, dua puluh lima real untuk satu tahun, begitu juga dengan tahun-tahun sebelumnya, Anda tetap diharuskan mengeluarkan zakat sesuai dengan harga emas di pasaran. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah dua setengah persen dari nilainya berupa mata uang yang berlaku. Adapun jika Anda tidak mengetahui kewajiban zakat kecuali pada tahun terakhir, maka wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat pada tahun terakhir itu.

Hutang Tidak Menghalangi Zakat

Barang-barang dagangan yang berada di tangan anda, maka anda wajib mengeluarkan zakatnya apabila sudah sampai haul. Begitu juga tabungan anda yang berada di bank, anda wajib menzakatinya ketika tabungan tersebut sudah mencapai haul. Sedangkan harta anda yang berada di tangan orang lain (piutang) maka hal ini masih membutuhkan perincian lebih lanjut : Apabila anda masih mempunyai harapan bahwa harta tersebut akan kembali ke tangan anda, maka anda wajib menzakatinya apabila sudah sampai haul, karena harta tersebut tidak ubahnya seperti uang yang anda tabung di bank atau di tempat lain. Tetapi apabila anda tidak mempunyai harapan untuk mendapatkan harta tersebut misalnya karena yang berhutang mengalami kebangkrutan, maka dalam hal ini anda tidak wajib menzakatinya.

Zakat Kepada Ibu, Zakat Kepada Anak Perempuan Yang Fakir Dan Zakat Kepada Saudara Yang Dekat

Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menerima zakat adalah fakir miskin. Tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada mereka sebagaimana yang ditanyakan yang dianggap sebagai termasuk fakir miskin, harus dikaji terlebih dahulu tentang kefakiran mereka, jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah dan pakaian, sementara para suami mereka tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak ada alasan untuk mencegah pemberian zakat kepada mereka, namun jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah perlengkapan, seperti emas atau lainnya, maka tidak boleh memberikan zakat kepada mereka.

Hukum Memberi Shadaqah Kepada Pengamen Dan Pengemis

Dalam hal ini hukumnya berbeda-beda tergantung kondisi dan personil masing-masing. Telah diketahui, bahwa banyak di antara para pengamen dan pengemis itu yang sebenarnya bukan orang-orang yang membutuhkan bantuan, bahkan mereka itu orang-orang kaya yang banyak harta, tapi mereka menjadikan hal ini sebagai profesi (mata pencaharian) dan tidak bisa meninggalkannya. Jika anda melihat pengamen atau pengemis itu laki-laki yang tampak masih kuat dan segar, jangan anda beri, karena ia mampu bekerja seperti para pekerja lainnya. Sedangkan anak-anak, yang bukan pengamen atau pengemis sebenarnya dapat diketahui dari kerapian dan kemantapan penampilan, hal ini menunjukkan bahwa ia menjadikan "meminta-minta" sebagai kebiasaan sehingga terbiasa.

Menyalurkan Zakat Untuk Kepentingan Situs Islam

Orang yang memperhatikan situs Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang sejalan dengan manhaj Salaf Shalih di jaringan informasi internasional (internet) kadang mendapatkan bahwa situs-situs itu telah menyebarkan informasi ilmiah dan dakwah seputar dunia Islam. Kami sendiri telah melihat dampak positif dari situs-situs itu, yang mana dari hari ke hari terus bertambah non Muslim yang memeluk Islam, di samping situs-situs itu pun berusaha membantah berbagai isu meragukan yang berkembang seputar Islam. Lain dari itu, situs-situs itu pun mempunyai peranan yang besar dalam memperbaiki aqidah, ibadah dan hal-hal besar lainnya. Pertanyaan saya, bagaimana hukum membayarkan zakat untuk menyokong anggaran situs-situs tersebut ?

Apakah Semua Orang Yang Mengulurkan Tangan Meminta Zakat, Berhak Menerima Zakat

Tidak semua orang yang mengulurkan tangannya meminta zakat berhak menerimanya, karena di antara manusia ada orang yang mengulurkan tangannya minta uang, padahal dia orang kaya, orang semacam ini nanti akan datang pada hari kiamat dengan wajah yang tak berdaging sepotong pun -kita berlindung kepada Allah dari itu- dia datang pada hari kiamat, hari saat berdirinya para saksi, sedangkan wajahnya terhapus -kita berlindung kepada Allah darinya- Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Barangsiapa yang minta kepada manusia akan harta mereka untuk memperbanyak hartanya maka sebenarnya dia hanyalah meminta bara api, tinggal dia menyedikitkannya atau memperbanyaknya"

Mengeluarkan Zakat Fithri Pada Sepuluh Hari Terakhir, Menambah Zakat Fithri Dengan Niat Sedekah

Ya, diperbolehkan bagi seseorang untuk menambah zakat fithri dan berniat sedekah pada tambahannya itu. Dari dalil ini, apa yang dilakukan oleh sebagian orang sekarang ini yang berkewajiban sepuluh takar zakat fithri misalnya, dia membeli satu karung berisi beras yang isinya lebih dari sepuluh takar zakat fithri, dia keluarkan bersama-sama baik dari dirinya maupun dari penghuni rumahnya, perbuatan ini boleh apabila diyakini bahwa isi karung itu setara dengan kewajiban zakatnya atau justru lebih banyak ; karena takaran zakat fithri bukanlah suatu keharusan mutlak kecuali sekedar untuk diketahui standar ukurannya, apabila kita telah mengetahui ukuran yang terdapat di dalam karung ini lalu kita berikan kepada orang fakir maka tidak mengapa.

Lupa Mengeluarkan Zakat Fithri Sebelum Ied, Membagikan Zakat Fithri Kepada Kaum Fakir Negerinya

Tidak diragukan bahwa sunnahnya ialah mengeluarkan zakat fithri sebelum shalat Ied, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tetapi tidak berdosa atasmu mengenai apa yang telah Anda perbuat, sebab mengeluarkannya sesudah shalat itu berpahala, Alhamdulillah. Meskipun terdapat dalam hadits bahwa itu termasuk sedekah, tetapi itu tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan pahala. Kami berharap semoga hal itu diterima (di sisi Allah) dan menjadi zakat secara sempurna karena Anda tidak menunda dengan sengaja dan Anda terlambat hanya karena lupa. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam kitabNya yang agung. " Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah"

Apakah Sedekah Dan Zakat Hanya Dikhususkan Pada Bulan Ramadhan Saja ?

Sedekah tidak hanya dikhususkan pada bulan Ramadhan saja, namun dia adalah amalan sunat dan disyariatkan di setiap waktu. Zakat diwajibkan atas manusia untuk mengeluarkannya apabila haul hartanya telah sempurna, tidak perlu menunggu Ramadhan, Ya Allah kecuali apabila Ramadhan telah dekat, misalnya haul hartanya pada bulan Sya'ban lalu dia menunggu sampai Ramadhan, maka ini tidak mengapa. Adapun jikalau haul hartanya jatuh pada bulan Muharram misalnya, dia tidak boleh menundanya sampai Ramadhan, tetapi boleh dia dahulukan pada bulan Ramadhan sebelum tibanya bulan Muharram, tidak mengapa hal itu dilakukan. Penundaan dari waktu wajibnya tidak boleh dilakukan, karena kewajiban yang terkait dengan suatu sebab, harus dinaikan ketika muncul sebabnya itu dan tidak boleh diakhirkan darinya.

Hukum Memberikan Zakat Kepada Para Penuntut Ilmu Atau Pelajar?

Penuntut ilmu yang mencurahkan kemampuan dan meluangkan waktunya untuk mencari ilmu syari’at meski dia mampu berusaha (mencari nafkah) tetap boleh diberi zakat, karena menuntut ilmu termasuk salah satu macam jihad fi sabilillah, Allah Maha Barakah dan Maha Tinggi menempatkan jihad di jalan Allah sebagai salah satu arah yang berhak dsalurkan zakat. Dia berfitman. “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. Sedangkan apabila penuntut ilmu itu mencurahkan kemampuan dan waktunya untuk mencari ilmu duaniawi, dia tidak diberi zakat.

Sebagian Ulama Mengatakan Tidak Boleh Zakat Fithri Dengan Beras ?

Beberapa ulama mengatakan bahwa jika lima macam barang yakni gandum, kurma, tepung syair, kismis, dan keju masih ada maka zakat fithri tidak boleh diwujudkan dengan yang lainnya, pendapat ini bertentangan mutlak dengan pendapat orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya boleh saja mengeluarkan zakat fithri berbentuk lima macam ini dan sejenisnya, bahkan sampai berbentuk dirham sekalipun, sehingga kedua pendapat ini saling bertentangan. Yang benar adalah bahwa diperbolehkan mengeluarkannya dalam bentuk makanan yang biasa dimakan manusia.

Zakat Tidak Boleh Diangkut Dari Tempat Asal Wajibnya, Zakat Fithri Mengikuti Orang Dimana Berada

Zakat fithri tidak boleh dipindahkan dari tempat asal diwajibkannya kecuali jika pada tempat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya. Jika tidak ada yang berhak menerimanya, maka zakat tersebut hendaknya dibagikan kepada negeri yang terdekat. Penduduk setempat yang fakir itu lebih berhak menerima zakat. Jika dalam suatu negeri tidak ada orang fakir, maka zakat boleh disalurkan ke negeri lainnya. Begitupula menurut pendapat yang kuat, bolehnya menyalurkan zakat ke negeri lain tergantung kemaslahatan yang ada. Tetapi zakat fithri tidak sama dengan zakat harta dalam hal waktu. Zakat harta memiliki waktu yang sangat luas sedangkan zakat fithri sebaliknya hanya satu atau dua hari menjelang shalat Ied.

Memberikan Zakat Harta Atau Fithri Kepada Kerabat Yang Fakir

Memberikan zakat kepada keluarga adalah lebih utama ketimbang kepada yang lain, sebab berzakat kepada keluarga punya dua nilai, nilai sedekah dan nilai shilaturahmi kecuali jika keluarga tersebut telah menjadi tanggungan biaya hidup yang berzakat itu sendiri, maka tidak boleh diberi zakat. Namun jika saudara-saudara yang disebutkan itu dipastikan dan harta kamu tak akan cukup membiayainya, maka tak menjadi halangan untuk diberi zakat. Begitu pula, jika mereka punya hutang kepada pihak lain, maka kamu boleh membayarnya dari harta zakat, sebab hutang kerabat itu tak mesti harus dipenuhi oleh kerabatnya pula. Membayar hutang pihak lain dari hasil zakat merupakan hal yang dibolehkan.

Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang?

Sesunguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar'i dan contohnya banyak. Misalnya zakat fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan supaya zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu. Dan sungguh telah ditemukan, ada orang yang berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan, ada yang berfatwa tentang bolehnya menyerahkan uang untuk dibelikan makanan di negara lain yang jauh dari negeri orang yang berpuasa itu dan dibagikan disana. Ini adalah merubah ibadah dari ketentuan syar'i.

Zakat Peralatan Dan Mobil Yang Dijual Dengan Angsuran

Ia hanya menzakati uang yang sudah terkumpul dari angsuran-angsuran tersebut. Adapun yang masih ada tenggang waktunya di tangan orang lain yang dianggap berkecukupan dan bisa diambil dari mereka dengan mudah pada saat yang telah disepakati, maka ia langsung menzakatinya. Tapi jika yang tersisa itu berada di tangan orang-orang yang fakir atau sering kesulitan keuangan, maka tidak perlu menzakatinya saat itu, tetapi setelah menerimanya. Ini hukum zakat hutang.

Zakat Rumah Dan Kendaraan, Zakat Barang Yang Disewakan

Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu ia gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Zakat Bangunan, Toko Dan Tanah

Ia mengatakan bahwa yang wajib dibayar zakatnya hanyalah uang hasil persewaan investasinya bila telah genap satu tahun. Sementara modal dasarnya tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Dan apabila setiap kali menerima uang hasil sewa, langsung dialokasikan untuk biaya operasional bangunan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik uang hasil penyewaan maupun modal dasarnya. Kecuali bila uang hasil penyewaan itu telah genap satu haul sebelum dialokasikan untuk bangunan. Perlu diketahui bahwa banyak teman-teman saudara saya itu yang melakukan cara serupa. Apakah cara seperti itu dibenarkan Dienul Islam ? Dan apakah pelakunya tidak terkena dosa ? Dan barang berharga apakah yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik modal dasar maupun keuntungannya hingga genap satu tahun ?

Zakat Tanah Yang Dipersiapkan Untuk Diperjualbelikan

Wajib hukumnya membayar zakat atas tanah yang disiapkan untuk diperjualbelikan. Sebab tanah itu dianggap sebagai barang perniagaan, dan termasuk dalil umum wajibnya mengeluarkan zakat dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, di antaranya firman Allah. "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu ia berkata : "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang dipersiapkan untuk didagangkan"

Tidak Boleh Menyerahkan Zakat Kepada Ibu Dan Orang Yang Meninggalkan Shalat

Anda tidak boleh menyerahkan zakat anda tersebut kepada Ibu anda, sebab ibu bapak tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Dan juga ibu anda tersebut telah tercukupi kebutuhannya oleh bapak anda. Sementara saudara lelaki anda itu, maka tidak boleh menyerahkan zakat kepadanya selama ia masih meninggalkan shalat. Sebab shalat merupakan rukun Islam yang terpenting setelah dua kalimah syahadat. Dan juga orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja kafir hukumnya. Ditambah lagi ia seorang yang berkemampuan dan sanggup berusaha. Bilamana ia membutuhkan nafkah, maka orang tuanyalah yang berhak memenuhinya, sebab orang tuanyalah yang bertanggung jawab atas dirinya dalam nafkah selama mereka berkemampuan.

Bolehkah Zakat Perusahaan Dibayarkan Kepada Para Karyawannya

Jika para karyawan tersebut kaum muslimin yang fakir, maka tidak mengapa membayarkan zakat kepada mereka, tapi sekedar hak mereka, tidak boleh dijadikan sebagai gaji atau upah kerja, dan tidak boleh juga dimaksudkan untuk membangkitkan ke ikhlasan mereka atau agar mereka betah bekerja. Akan lebih baik bila penyerahannya dilakukan secara tersembunyi, atau melalui pihak ketiga sehingga para karyawan penerima itu tidak menyadari bahwa zakat itu berasal dari perusahaan tempatnya bekerja. Dan jika ia punya hutang. Ia boleh menerima zakat harta anda, dengan syarat ia memang tidak mampu melunasinya dan penghasilannya (upahnya) setelah dialokasikan untuk menafkahi kelaurganya tidak ada lebihnya yang cukup untuk melunasi hutang tersebut.

Cara Membayar Zakat Harta

Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul. Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul.

Cara Mengeluarkan Zakat Uang Yang Ditabung Pada Akhir Tahun

Hendaknya seorang Muslim menzakati semua harta yang dimilikinya baik yang berupa uang maupun barang dagangan jika telah satu tahun dimiliki. Harta yang dimilikinya sejak Ramadhan harus dizakati pada Ramadhan berikutnya, juga uang gaji atau barang dagangan yang dimiliki sejak Sya'ban harus dizakati pada Sya'ban berikutnya, juga harta yang dimilikinya sejak Dzulhijjah harus dizakati pada Dzulhijjah berikutnya. Demikianlah jika harta-harta tersebut telah dimiliki selama setahun penuh, maka dizakati pada setiap awal tahun. Jika sipemilik ingin mengeluarkan zakat sebelum genap setahun untuk kemaslahatan syar'i, maka boleh juga.

Berzakat Kepada Saudaranya Tanpa Sepengetahuan Suaminya

Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menerima zakat adalah fakir miskin. Tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada mereka sebagaimana yang ditanyakan yang dianggap sebagai termasuk fakir miskin, harus dikaji terlebih dahulu tentang kefakiran mereka, jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah dan pakaian, sementara para suami mereka tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak ada alasan untuk mencegah pemberian zakat kepada mereka, namun jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah perlengkapan, seperti emas atau lainnya, maka tidak boleh memberikan zakat kepada mereka.

Zakat Kepada Suami Yang Berhutang Dan Zakat Kepada Keponakan

Anda wajib mengeluarkan zakat dari harta yang Anda miliki jika harta Anda itu telah mencapai nisab atau melebihinya, bila harta itu berupa emas atau perak atau harta lainnya yang wajib dizakati. Dan jika suami Anda telah mengeluarkan zakat untuk harta Anda dengan izin Anda maka hal itu tidak masalah. Begitu juga jika ayah Anda atau saudara Anda atau orang selain keduanya mengeluarkan zakat atas nama Anda dengan seizin Anda, maka yang demikian itu tidak mengapa. Anda boleh memberikan zakat kepada keponakan Anda sebagai pertolongan baginya untuk menikah jika ia lemah dalam segi materi.

Menghitung Zakat Perhiasan Dan Cara Mengeluarkannya

Zakat yang dikeluarkan adalah berupa nilai dari harga perhiasan itu jika diproyeksikan untuk perniagaan (diperjual belikan), maka nilai yang harus dikeluarkan adalah dua setengah persen dari harga perhiasan itu. Adapun jika emas perhiasan itu tidak untuk dipakai dan tidak untuk diperjual belikan melainkan hanya berjaga-jaga (simpanan) maka zakat dari perhiasan adalah beratnya, dengan demikian jika berat emas perhiasan itu telah mencapai sembilan puluh dua gram, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah dua setengah persen dari berat emas yang ada, dan boleh baginya untuk mengeluarkan emas yang akan dizakatkan itu dalam bentuk uang atau perak seharga emas yang dikeluarkan.

Bagaimana Mengeluarkan Zakat Perhiasan Emas

Wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat sejak ketika Anda telah mengetahui bahwa zakat diwajibkan pada perhiasan. Adapun tahun-tahun yang telah berlalu yaitu tahun-tahun sebelum Anda mengetahui adanya kewajiban zakat, maka tidak ada kewajiban zakat untuk itu, karena keterangan hukum-hukum syari'at diberlakukan setelah adanya pengetahuan tentang ketetapan hukum tersebut. Harta yang wajib dizakatkan itu adalah dua setengah persennya jika perhiasan itu telah mencapai nishab, yaitu sembilan puluh dua gram pada perhiasan emas, maka jika perhiasan emas itu telah mencapai jumlah tersebut atau lebih maka mengeluarkan harta sebagai zakatnya sebesar dua setengah persennya setiap tahunnya.

Hukum Mengeluarkan Zakat Harta Dalam Bentuk Makanan, Pakaian Atau Selainnya

Sebaiknya mengeluarkan zakat harta dari jenisnya itu sendiri, kecuali harta perdagangan yang dinilai dan dikeluarkan zakat nilainya dalam bentuk uang. Tetapi jika muzakki (orang yang berzakat) memandang perlu untuk membeli kebutuhan pokok dengan zakat tersebut untuk fakir miskin, seperti pakaian, nafkah dan perabot, sedangkan ia membutuhkannya, maka diperbolehkan. Kemudian zakat tersebut diberikan kepada pihak penerima zakat yang telah disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, walaupun mereka kerabat :"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat...dst.

Tidak Mengeluarkan Zakat Perhiasan Selama Dua Puluh Tahun

Jika harta itu belum mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat pada harta itu, perlu diketahui bahwa nishab dari perak adalah seratus empat puluh mitsqal (enam ratus empat puluh empat gram), dan jika perhiasan perak itu telah mencapai jumlah tersebut maka wajib mengeluarkan zakat dari harta itu setiap tahunnya menurut pendapat yang paling benar tentang hal itu diantara dua pendapat ulama. Harta yang dikeluarkan untuk zakat itu adalah senilai dua setengah persennya. Adapun nishab dari harta emas adalah sembilan puluh dua gram, dan harta yang harus dikeluarkan itu adalah senilai dua setengah persennya jika telah mencapai nishab ini. Jika harta yang dizakati itu melebihi dari nishab, maka dikeluarkan sebesar dua setengah persen dari seluruhnya.

Dikutip dari situs almanhaj.or.id

Idul Fitri 2007, Akankah Kita Berbeda Lagi?

Oleh: Rafdian Rasyid (*)

Kita sudah berlebaran pada hari yang berbeda pada tahun 2006. Tahun ini, akankah itu
terjadi lagi?
Saya menduga Idul Fitri tahun 2007 ini akan dirayakan pada hari yang berbeda antara Muhammadiyah, dan NU dan beberapa ormas Islam lainnya). Saya bukanlah ahli astronomi, atau ahli fisika. Akan tetapi dugaan saya tersebut telah “dibuktikan” pada Idul Fitri 2006 dengan menggunakan software astronomi yang dapat diperoleh decara gratis dari Internet. Software tsb dinamakan HomePlanet.

Pada tahun 2006, secara berkelakar saya sampaikan kepada teman-teman saya jauh-jauh hari sebelum puasa Ramadhon masuk dan menjelang Idul Fitri. Saya sampaikan bahwa “Idul Fitri 2006 ini umat Islam Indonesia akan merayakan lebaran pada hari yang berbeda”. Dan terbukti.

Tulisan ini selain mencoba menjelaskan “kenapa terjadi perbedaan hari berlebaran”, sebenarnya lebih saya maksudkan sebagai “tutorial” singkat penggunaan software HomePlanet. Software tersebut dapat didownload secara cuma-cuma di http://www.fourmilab.ch/homeplanet/. Instalasi dan penggunaan software tsb sangatlah
mudah. Tidak diperlukan keterampilan atau keahlian khusus dalam penggunaan software itu. Pada bagian akhir tulisan ini dilampirkan Tutorial singkat Instalasi, dan Pengoperasian software ini. Pada bagian akhir tulisan ini dilampirkan Tutorial singkat instalasi dan Pengoperasian software ini.

Kapan kita berlebaran tahun 2007?

Sengaja pertanyaan ini saya ajukan diawal, untuk memancing “keingintahuan” pembaca tulisan ini. Jawaban cepatnya sbb:
1. Muhammadiyah -> 12 Oktober 2007
2. NU dan ormas lain -> 13 Oktober 2007

Tanggal diatas adalah tanggal perkiraan saya, berdasarkan informasi dari software HomePlanet. Berdasarkan software HomePlanet informasi mengenai masuknya bulan baru adalah sebagai berikut :
Bulan baru masuk: 11 September 2007 jam 12:45 UTC
Bulan baru berikutnya masuk: 11 Oktober 2007 jam 5:02 UTC

Fokus pembahasan kita batasi pada 11 Oktober 2007 jam 5:02 UTC atau jam 12:02 WIB, saat dimana bulan lama (Ramadhon) habis dan bulan baru (Syawal) masuk.
Sebagaimana diketahui, masuknya bulan baru dalam kalender Hijriah, adalah setelah tenggelamnya matahari atau setelah masuknya malam. Dengan demikian selesai sholat Maghrib tanggal 11 Oktober 2007, sudah dimulai 1 Syawal (dengan asumsi bulan baru 2 masuk jam 12:02 WIB). Dengan demikian, diperkirakan Muhammadiyah akan berlebaran esoknya, yaitu tanggal 12 Oktober 2007.

Gambar 1. Informasi terbitnya bulan baru pada periode September 2007 – Oktober 2007. Bulan baru masuk pada 05:02 UTC (= 12:02 WIB) 11 October 2007

Gambar 2. Posisi bulan pada tanggal 11 Oktober 2007 jam 12:02 WIB (bulan baru ada diatas selat Sunda)

Lalu bagaimana dengan NU? Sebagaimana diketahui NU menggunakan metode Ru’yat (melihat bulan). Bagaimana kondisi bulan pada tanggal 11 Oktober 2007, dapat kita lihat di gambar 2 di halaman sebelum ini.

Dari gambar 2 terlihat bahwa pada jam 12:02 WIB tanggal 11 Oktober 2007 posisi bulan (yang baru terbit) berada diatas selat Sunda. Kalau kita berandai-andai melihat bulan pada waktu itu tentu tidak akan terlihat, karena hari sangat terik (jam 12:02 WIB siang).
Seperti yang biasa dilakukan, Ru’yat dilaksanakan setelah Maghrib. Oleh karena itu kita bisa bertanya, dimana posisi bulan pada waktu malam datang (setelah sholat Maghrib) pada tanggal 11 Oktober 2007 tersebut?

Sekali lagi software HomePlanet, dapat dengan cepat menunjukkan kepada kita posisi bulan saat akan dilakukan Ru’yat pada tanggal 11 Oktober 2007. Dengan meg-klik tombol animasi (gambar 3), posisi bulan saat Maghrib dapat dilihat pada gambar 4.

Gambar 3. Menjalankan Animasi untuk mencari posisi bulan pada waktu Maghrib tanggal 11 Oktober 2007

Gambar 4. Posisi bulan pada jam 17:43 (waktu Maghrib di Jakarta) tanggal 11 Oktober 2007

Terlihat pada gambar 4, jika Ru’yat dilakukan pada 11 Oktober 2003 jam 17:43 WIB, maka kemungkinan besar di daerah Indonesia sudah tidak bisa melihat bulan (bulan tidak bisa di ru’yat).

Perhatikan bahwa pada software HomePlanet kita juga bisa mensimulasikan seolah-olah kita sedang berada di bulan lalu kita memandang ke bumi. Perhatikan pada gambar 4, bumi dilihat dari bulan pada 11 Oktober 2007 jam 17:43 WIB, Indonesia sudah tidak terlihat lagi. Yang terlihat paling ujung sebelah kanan adalah India utara atau Afghanistan.
Dari tempat-tempat ini lah (India/Afghanistan) kemungkinan bulan masih bisa dilihat dengan ru’yat. Dengan memperhatikan posisi bulan yang sukar di ru’yat pada tanggal 11 Oktober 2007 tsb, maka kemungkinan bilangan bulan digenapkan (istikmal), sehingga ormas Islam yang berpedoman kepada ru’yat ini kemungkinan akan tetap berpuasa pada tanggal 12 Oktober 2007, dan berlebaran pada tanggal 13 Oktober 2007. Allahu’alam.

Kesimpulan

Dengan software HomePlanet, tanpa memperhatikan kaidah yang mendetail dalam kriteria penentuan hilal, maka kemungkinan Idul Fitri akan dirayakan pada:
• 12 Oktober 2007 oleh Muhammadiyah
• 13 Oktober 2007 oleh NU dan ormas lain (yang menggunakan ru’yat)

Catatan Penting

  1. Tulisan ini tidak bermaksud sama sekali mendahului keputusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, keputusan Tim Lajnah Falakiyah PBNU, maupun tim Hisab/Ru’yat Ormas Islam lainnya dalam menentukan Idul Fitri tahun 2007.
  2. Maksud tulisan ini hanya sekedar memberikan gambaran bagaimana mudahnya menggunakan software HomePlanet untuk meng-animasi dan memperkirakan letak atau posisi bulan.
  3. Jika terdapat kesalahan dalam tulisan ini, penulis mohon saran dan masukannya, dan dikirimkan ke email: ibnurasyid@gmail.com

Jakarta, 20 Agustus 2007

(*) penulis adalah praktisi ICT (Information Communication Technology) dan pemerhati masalah-masalah keislaman. Saat ini sedang kuliah pada Jurusan Tafsir Hadist Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) Darul Hikmah YAPIDH Bekasi, Jawa Barat. Pendapat dalam tulisan ini adalah pendapat pribadi.

note: Untuk lampiran Tutorial singkat instalasi dan pengoperasian software HomePlanet sengaja tidak ditampilkan

Idul Fitri dan Zakat Fitrah

Oleh : Arwani Syaerozi, Lc.

Dalam Islam kita mengenal beberapa hari kebesaran, dalam satu minggu kita akan bertemu dengan hari Jum`at, sebuah hari raya dalam tarf mingguan. Untuk level tahunan kita pun mengenal Idul fitri dan Idul adha, merupakan dua hari kebesaran level tahunan bagi komunitas muslim se-dunia.
Oleh : Arwani Syaerozi, Lc *

Dalam Islam kita mengenal beberapa hari kebesaran, dalam satu minggu kita akan bertemu dengan hari Jum`at, sebuah hari raya dalam tarf mingguan. Untuk level tahunan kita pun mengenal Idul fitri dan Idul adha, merupakan dua hari kebesaran level tahunan bagi komunitas muslim se-dunia. Mengenai Ied yang pertama (Idul fitri) lumrahnya kita lebih perhatian dalam menyambut kedatangannya dan merasakan lebih semarak dalam setiap kali memperingatinya.

Idul fitri yang dirayakan pada setiap tanggal 1 Syawal, eksistensinya terasa lebih sakral jika dibandingkan dengan Idul adha yang terjadi pada tanggal 10 Dzulhijjah, sebab jatuhnya Idul fitri tepat setelah satu bulan penuh kita melaksanakan ibadah puasa. Sehingga dengan tibanya tanggal 1 Syawal kita seakan-akan merasakan sebuah kemenangan dalam mengendalikan hawa nafsu.

Ibadah lain yang turut mewarnai setiap datangnya hari raya Idul fitri adalah zakat fitrah, kewajiban yang bersifat individual ini ikut menghiasi hari raya sebagai bentuk riil dari asas kebahagiaan bersama dalam ideologi Islam. Zakat yang secara umum bisa kita artikan sebagai proses pemerataan kepemilikan ini, pelaksanaannya tidak lain merupakan perpindahan harta yang dimiliki oleh kalangan orang-orang kaya ke tangan orang-orang yang tidak berdaya, tentunya dengan beberapa syarat dan catatan yang dikupas secara detail dalam kajian fiqh. Diantara hikmah disyari`atkannya zakat fitrah menjelang datangnya hari Idul fitri adalah agar dapat berbagi kebahagiaan antara sesama muslim dari kalangan mampu dan non mampu. Bagaimana tidak, sebab seorang muslim yang memiliki kecukupan makanan pada hari itu diharuskan atasnya mengeluarkan zakat fitrah baik berupa bahan makanan pokok maupun berupa uang.

Dari sini penulis merasa perlu untuk me-reaktualisasi makna penyambutan datangnya hari raya Idul fitri itu sendiri, yang terkadang tanpa disadari maknanya telah dicupetkan oleh sebagian kalangan dan atau bahkan disalah artikan. Saya yakin bahwa essensi Idul fitri itu sendiri bukan hanya sekedar media penumpahan rasa bahagia bersama anak cucu, kerabat, atau teman-teman dekat dengan melaksanakan shalat Ied berjamaah di sebuah masjid atau lapangan, berjabat tangan (ramah tamah), menyantap ketupat serta aneka macam makanan dan minuman lainnya. Akan tetapi lebih dari itu, rasa kepekaan sosial semestinya harus lebih dititik beratkan, atau dengan kata lain perhatian kita pada realisasi zakat fitrah dan proses penyalurannya harus lebih ditonjolkan Sebab pengurangan penderitaan komunitas miskin akan dapat menghapus penyakit-penyakit antisosial di antara mereka dan meningkatkan motivasi kerja, efisiensi, dan juga mereduksi waktu terbuang (kekosongan) akibat dari konflik.

Di belahan bumi ini masih banyak kita temukan saudara-saudara se-iman yang hidup di bawah garis kemiskinan. Baik itu disebabkan oleh ketidak stabilan politik dan perekonomian, maupun dikarenakan faktor minimnya sumberdaya manusia. Tengoklah misalnya di negara Afganisthan, Irak, dan Bosnia yang sampai saat ini rakyatnya terus dirundung ketidak jelasan nasib dan keburaman sosial yang diakibatkan tidak stabilnya kondisi politik dan ekonomi negara.

Di berbagai media massa akan banyak kita temukan gambaran kesengsaraan mereka, kondisi jauh dari kesejahteraan menjadi topik utama dalam mengisi harian surat kabar dan layar televisi rumah kita. Realitas buruk ini tidak cukup dengan membiarkan mereka untuk membangun kembali keterpurukan politik dan ekonomi negaranya yang selama ini menjadi sumber utama kesengsaraan, sementara kita yang menjadi saudara se-imannya hanya sibuk dengan urusan pribadi bahkan dengan kebahagiaan nisbi dalam perayaan-perayaan. Justru adanya langkah nyata dari kita lah yang akan membantu mengeluarkan mereka dari belenggu kesengsaraan, tentunya dengan bantuan baik berupa moril maupun materil. Dan zakat fitrah adalah salah satu dari bentuk bantuan materil yang bisa kita salurkan kepada mereka. Apalah artinya kalau kita berbahagia bersama anak cucu, karabat, dan teman-teman dekat kalau mereka yang notebene saudara se-iman justru merasakan suasana kebalikannnya. Akankah fenomena kesengsaraan dan kematian akibat kelaparan yang setiap saat menghantui mereka menjadi sesuatu yang lumrah mengisi hari-hari kita, hingga sama sekali tidak membangkitan rasa peduli kita ? atau bahkan kita akan menganggapnya sebagai sebuah konsekuensi dari sikap dan perbuatan mereka dalam menjalani kehidupan berbangsa ? Sungguh sangat naif kalau dalam diri kita tersimpan sikap-sikap di atas. Bukankah Rasul saw pernah mengingatkan umatnya akan efek dari sebuah kemiskinan, “ bahwa kemiskinan akan menjerumuskan seseorang ke dalam kekufuran “. Apakah kita rela kekufuran akan mengganti intisari keimanan mereka ? Bukankah Rasul Saw juga pernah bersabda bahwa “ orang yang tidak peduli dengan kondisi umat Islam maka dia tidak termasuk darinya “. Dari hadist ini saja sebenarnya dianggap cukup untuk mencambuk kepasifan kita dalam melihat realitas ketimpangan sosial dan kondisi tidak meratanya kesejahteraan dalam komunitas kaum muslim.

Di sisi lain komitmen Islam yang mendalam terhadap pesaudaraan dan keadilan menyebabkan konsep kesejahteraan bagi semua umat manusia sebagai suatu tujuan pokok Islam.

Para fuqaha (pakar hukum Islam) secara aklamasi telah menyepakati bahwa adalah fardlu kifayah (kewajiban kolektif) hukumnya bagi masyarakat muslim untuk memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pokok orang miskin Kalau demikian adanya, mengapa pada kesempatan Idul fitri kali ini nurani kita tidak tergugah untuk melakukan sesuatu yang berarti bagi saudara-saudara se-iman yang hidup dalam belenggu kesengsaraan.

Sekali lagi, makna Idul fitri bukan hanya “perayaanâ€‌ sepihak, hari raya ini bukan milik segelintir orang saja akan tetapi kebahagiaan tersebut harus dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat muslim di seluruh penjuru dunia lintas profesi dan tingkat strata sosial.

Wallahu A`lam